Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, serta ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten induk dan sekurang- kurangnya 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten induk dan dibubuhi cap, selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik dan dapat diumumkan secara luas kepada masyarakat, melalui media massa cetak dan media elektronik dan/atau pengumuman lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh KPU Kabupaten induk kepada Gubernur melalui penjabat Bupati/Walikota pada kabupaten/kota pemekaran, dengan tembusan kepada KPU dan KPU Provinsi.
(3) KPU Provinsi merekomendasikan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur, untuk diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
