Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten/kota pemekaran yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota pemekaran. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh DPC partai politik di kabupaten induk kepada KPU Kabupaten induk, dan nama calon dari daerah pemilihan lain tersebut dicoret dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009. (3) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah nama calon yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. (4) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Kabupaten pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran. (5) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah nama calon yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan Kabupaten induk yang seluruh kecamatannya tetap menjadi wilayah Kabupaten induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis. (7) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten induk Pemilu 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan calon Anggota DPRD Kabupaten induk yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7), usul penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruhnya calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPC Partai Politik di kabupaten induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Kabupaten induk MENETAPKAN calon terpilih.
Koreksi Anda