Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya serta belum ditetapkan sebagai calon terpilih. (3) Perolehan suara calon terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan penjumlahan perolehan suara calon baik yang berada di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk maupun perolehan suara calon yang berada di kecamatan pada kabupaten/kota pemekaran. (4) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten induk, penetapan calon terpilih selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penempatannya untuk mewakili daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran atau daerah pemilihan DPRD Kabupaten induk, didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon terpilih yang bersangkutan di daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran atau daerah pemilihan DPRD Kabupaten induk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda