Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dituangkan dalam Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten induk dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran (Model DB DPRD Kabupaten/Kota) dan rincian perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD kabupaten dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran (Lampiran Model DB 1 DPRD Kabupaten/Kota).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id