Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, perlu memperhatikan : a. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten/kota induk seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, perolehan suara Partai Politik diseluruh kecamatan tersebut dimasukan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran; b. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten/kota induk seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten di seluruh kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran; c. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, perolehan suara partai politik di kecamatan yang menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran dimasukan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. d. Apabila kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten di kecamatan yang menjadi bagian wilayah www.djpp.kemenkumham.go.id kabupaten/kota pemekaran dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran.
Koreksi Anda