Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila satu kecamatan yang berasal dari daerah pemilihan kabupaten induk tidak dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten/kota pemekaran, karena alokasi kursinya tidak mencapai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi, untuk pertama kali dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
(2) Pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
