Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila satu kecamatan yang berasal dari daerah pemilihan kabupaten induk tidak dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten/kota pemekaran, karena alokasi kursinya tidak mencapai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi, untuk pertama kali dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. (2) Pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda