Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64, dilakukan dalam rapat pleno KPU kabupaten induk yang dihadiri oleh pimpinan partai politik. (2) Pimpinan partai politik yang hadir dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketua KPU kabupaten induk dengan persetujuan anggota KPU kabupaten induk segera MENETAPKAN keputusan terhadap pernyataan keberatan tersebut. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Induk (Model EA 2 DPRD Kabupaten/Kota). (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id