Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belum dinyatakan terpilih dari partai politik yang sama yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten induk.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh DPC partai politik di kabupaten induk kepada KPU kabupaten induk, dan nama calon dari daerah pemilihan lain tersebut dicoret dari DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009.
(3) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah nama calon dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009 yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD kabupaten induk di daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD kabupaten induk di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten induk www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang semula daerah pemilihan tersebut berasal dari kabupaten induk yang seluruh kecamatannya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang mewakili kabupaten/kota tersebut dan bersedia menerima penetapan calon terpilih.
Koreksi Anda
