Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah partai politik yang mempunyai sisa suara sama lebih banyak dari pada jumlah sisa kursi yang belum terbagi, maka sisa kursi tersebut dibagikan kepada partai politik yang memiliki suara yang lebih merata penyebarannya di kecamatan pada daerah pemilihan tersebut. (2) Partai politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara sah lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila partai politik memiliki selisih suara terkecil antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya pada daerah pemilihan tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda