Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditentukan: a. Kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan pada daerah pemilihan tersebut masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk, maka kecamatan pada daerah pemilihan kabupaten induk tersebut, tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. b. Kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan sebagian kecamatan pada daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, maka kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. c. Kecamatan yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan hanya terdapat satu kecamatan pada daerah pemilihan tersebut yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk, maka kecamatan tersebut tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. (2) Alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk. (3) Bilangan pembagi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk di kabupaten induk dengan jumlah kursi DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (4) Apabila dalam pembagian kursi anggota DPRD kabupaten induk pada masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasi, sisa kursi tersebut dialokasikan kepada daerah pemilihan yang memiliki sisa penduduk paling banyak secara berurut sampai sisa kursi DPRD kabupaten induk tersebut terbagi habis. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Sisa kursi yang belum teralokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dari hasil pengurangan jumlah kursi DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan jumlah kursi yang sudah teralokasi pada seluruh daerah pemilihan.
Koreksi Anda