Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104, dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi induk yang dihadiri oleh pimpinan partai politik. (2) Pimpinan partai politik yang hadir dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi induk yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan Ketua KPU Provinsi induk dengan persetujuan Anggota KPU Provinsi induk segera MENETAPKAN keputusan terhadap pernyataan keberatan tersebut. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam formulir Pernyataan Keberatan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran (Model EA 2 DPRD Provinsi). (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran.
Koreksi Anda