Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi pemekaran yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi pemekaran.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh DPD/DPW partai politik di provinsi induk kepada KPU Provinsi induk, dan nama calon dari daerah pemilihan lain tersebut dicoret dari DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009.
(3) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah nama calon yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
(4) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran.
(5) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah nama calon yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan Provinsi induk yang seluruh kabupatennya tetap menjadi wilayah Provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis.
(7) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi induk Pemilu 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya.
(8) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran dan calon Anggota DPRD Provinsi induk yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7), usul penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruhnya calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di provinsi induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Provinsi induk MENETAPKAN calon terpilih.
Koreksi Anda
