Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD Provinsi pemekaran, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belum dinyatakan terpilih dari partai politik yang sama yang mewakili daerah pemilihan lain dalam Provinsi pemekaran yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu Provinsi.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh DPD/DPW partai politik di Provinsi induk kepada KPU Provinsi induk, dan nama calon dari daerah pemilihan lain tersebut dicoret dari DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009.
(3) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah nama calon yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran di daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu Provinsi pemekaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi induk Pemilu tahun 2009 pada daerah pemekaran terdekat berikutnya.
(7) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi induk di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili provinsi tersebut dan bersedia menerima penetapan calon terpilih.
Koreksi Anda
