Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Penetapan penghitungan perolehan kursi setiap partai politik pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dilakukan dengan cara :
a. Tahap pertama : 1) MENETAPKAN seluruh suara sah partai politik hasil penghitungan perolehan suara di daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran;
2) MENETAPKAN angka BPP dengan cara membagi seluruh suara sah partai politik di daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada angka 1), dengan jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut;
3) MENETAPKAN perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai poltik dengan angka BPP sebagaimana dimaksud pada angka 2);
4) Apabila jumlah suara sah partai politik sama atau lebih besar dari pada angka BPP, partai politik tersebut diberikan sejumlah kursi dengan kemungkinan masih terdapat sisa suara partai politik yang akan dihitung dalam penghitungan kursi Tahap Kedua;
5) Apabila jumlah suara sah partai politik lebih kecil dari pada angka BPP, Partai Politik yang bersangkutan tidak memperoleh kursi, sehingga jumlah suara sah partai politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara partai politik yang akan dihitung dalam penghitungan kursi Ta hap kedua bersama-sama dengan sisa suara partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1), yaitu dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan tersebut yang belum terbagi;
b. Tahap kedua : 1) Dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada huruf a satu demi satu berturut-turut, dimulai dari partai politik yang mempunyai sisa suara paling banyak sampai sisa kursi tersebut habis dibagi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Apabila terdapat satu atau beberapa partai politik memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009 dan berdasarkan hasil penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan provinsi induk tidak memperoleh kursi sehingga wajib dipindahkan ke daerah pemilihan provinsi pemekaran, serta apabila satu atau seluruh partai politik tersebut tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4) dan huruf b angka 1), maka sebelum membagikan sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada angka 1), partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan kursi.
3) Apabila satu atau beberapa diantara partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 2) memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4) dan huruf b angka 1), maka langkah selanjutnya :
a) MENETAPKAN jumlah dan nama partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan angka BPP dan partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan peringkat sisa suara/ suara di daerah pemilihan tersebut;
b) Menentukan partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan angka BPP sebagaimana dimaksud pada huruf a);
c) Mencocokan nama partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan angka BPP sebagaimana dimaksud pada huruf b), dengan kursi partai politik yang wajib dipindahkan ke daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran;
d) Apabila partai politik yang kursinya wajib dipindahkan ke daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada huruf c), juga memperoleh kursi berdasarkan BPP sebagaimana dimaksud pada huruf b), maka kursi tersebut ditempati oleh kursi partai politik yang wajib pindah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e) Menentukan partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan peringkat sisa suara/suara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dimulai dari peringkat sisa suara/suara paling banyak dan seterusnya secara berturutturut sebanyak jumlah sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1);
f) Mencocokan nama partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan peringkat sisa suara/suara sebagaimana dimaksud pada huruf e), dengan kursi partai politik yang wajib dipindahkan ke daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran;
g) Apabila partai politik yang kursinya wajib dipindahkan ke daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada huruf f), juga memperoleh kursi berdasarkan perhitungan peringkat sisa suara/suara sebagaimana dimaksud pada huruf e), maka kursi tersebut ditempati oleh kursi partai politik yang wajib pindah;
h) Apabila terdapat satu atau beberapa diantara partai politik yang kursinya wajib dipindahkan ke daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada huruf f), tidak memperoleh kursi berdasarkan perhitungan peringkat sisa suara/suara sebagaimana dimaksud pada huruf e), maka kursi partai politik yang wajib pindah tersebut ditempatkan pada urutan terakhir dari peringkat sisa suara/suara partai politik di daerah pemilihan tersebut secara berturut sesuai sisa kursi yang belum terbagi.
Koreksi Anda
