Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi pemekaran di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, harus memperhatikan : a. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk seluruhnya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, perolehan suara partai politik diseluruh kabupaten/kota tersebut dimasukan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk seluruhnya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi di seluruh kabupaten/kota tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Anggota DPRD Provinsi yang dan suara calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran; c. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, perolehan suara partai politik di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran dimasukan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran; d. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Anggota DPRD Provinsi yang wajib pindah, suara Anggota DPRD Provinsi yang tidak pindah, dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran.
Koreksi Anda