Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4), KPU Provinsi induk melakukan :
a. Pemisahan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran untuk setiap daerah pemilihan;
b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang telah dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk setiap daerah pemilihan ke dalam Formulir Lampiran Model DC 1 DPRD Provinsi.
Koreksi Anda
