Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila satu kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan provinsi induk tidak dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan di provinsi www.djpp.kemenkumham.go.id pemekaran, karena alokasi kursinya tidak mencapai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi, untuk pertama kali dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. (2) Pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi, dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda