Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilhan Anggota DPRD Anggota Provinsi pemekaran. b. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang sebagian kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran. c. kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemilu tahun 2009, tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang lain, untuk dibentuk sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran meskipun kabupaten/kota dari daerah pemilihan lain tersebut secara geografis letaknya berbatasan secara langsung.
Koreksi Anda