Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, ditentukan :
a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilhan Anggota DPRD Anggota Provinsi pemekaran.
b. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang sebagian kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran.
c. kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemilu tahun 2009, tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang lain, untuk dibentuk sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran meskipun kabupaten/kota dari daerah pemilihan lain tersebut secara geografis letaknya berbatasan secara langsung.
Koreksi Anda
