Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, diusulkan oleh DPC Partai Politik tingkat kabupaten/kota induk, kepada KPU Kabupaten induk. (2) Apabila terdapat 2 (dua) kepengurusan partai politik atau lebih dalam pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, yang dinyatakan sah adalah pengajuan dari Pimpinan Partai Politik yang diakui keabsahan kepengurusannya oleh Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sesuai AD dan ART partai politik yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat 2 (dua) kepengurusan pimpinan pusat partai politik, yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang dinyatakan sah oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Koreksi Anda