Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran; b. Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena daerah pemilihan yang semula diwakili sebagian kecamatannya menjadi bagian wilayah di kabupaten/ kota pemekaran dan berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi, partai politik yang bersangkutan tidak www.djpp.kemenkumham.go.id memperoleh kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b; c. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena daerah pemilihan yang semula diwakili sebagian kecamatannya menjadi bagian wilayah di kabupaten/kota pemekaran dan berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi DPRD Kabupaten, partai politik yang diwakili memperoleh kursi lebih sedikit dari pada perolehan kursi Pemilu tahun 2009 di daerah pemilihan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b . d. Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang ditetapkan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Partai Politik Pemilu tahun 2009, dan penghitungan perolehan kursi di tiap daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran, serta diambilkan dari nama-nama calon dalam DCT DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang wilayah kecamatannya dalam daerah pemilihan tersebut seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, atau yang mewakili daerah pemilihan yang wilayah kecamatannya dalam daerah pemilihan tersebut tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, dengan ketentuan : 1) Partai politik yang diwakili memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, tetapi tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009; 2) Partai politik yang diwakili memperoleh tambahan kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, dari pada kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, kecuali terdapat Anggota DPRD Kabupaten induk yang harus pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c angka 5) dan angka 6).
Koreksi Anda