Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pada Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belum www.djpp.kemenkumham.go.id
dinyatakan terpilih dari partai politik yang sama yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi induk.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh DPD/DPW partai politik di provinsi induk kepada KPU provinsi induk, dan nama calon dari daerah pemilihan lain tersebut dicoret dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009.
(3) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah nama calon dalam DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD provinsi induk di daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD provinsi induk di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 pada daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran yang semula daerah pemilihan tersebut berasal dari provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan anggota DPR yang mewakili provinsi tersebut dan bersedia menerima penetapan calon terpilih.
Koreksi Anda
