Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 yang berdasarkan penataan hasil penghitungan perolehan kursi, partai politik yang diwakili tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi Pemilu 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan atau partai politik yang diwakili mendapat tambahan kursi.
(3) Nama calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pada Pemilu 2009 yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dan belum ditetapkan sebagai calon terpilih.
(4) Perolehan suara calon terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penjumlahan perolehan suara calon baik yang berada di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk maupun perolehan suara calon yang berada di kabupaten/kota pada provinsi pemekaran.
(5) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di daerah pemilihan DPRD provinsi induk dan daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran, penetapan calon terpilih selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penempatannya untuk mewakili daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran, didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon terpilih yang bersangkutan di daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran.
Koreksi Anda
