Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah partai politik yang mempunyai sisa suara sama lebih banyak dari pada jumlah sisa kursi yang belum terbagi, sisa kursi tersebut dibagikan kepada partai politik yang memiliki suara yang lebih merata penyebarannya di kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut.
(2) Partai politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara sah lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila partai politik memiliki selisih suara terkecil antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya pada daerah pemilihan tersebut.
Koreksi Anda
