Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang wajib pindah mewakili daerah pemilihan provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD provinsi induk hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan tersebut juga harus pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penentuan terhadap satu atau lebih anggota DPRD provinsi induk yang harus pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas seberapa banyak perolehan suara anggota DPRD provinsi yang bersangkutan diantara anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan provinsi induk dan perolehan suara di daerah pemilihan provinsi pemekaran. (3) Apabila perolehan suara anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2009 lebih banyak di daerah pemilihan provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota DPRD provinsi yang bersangkutan wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran.
Koreksi Anda