Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan penghitungan perolehan kursi setiap partai politik pada setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan dengan cara : a. Tahap Pertama : 1) MENETAPKAN seluruh suara sah partai politik hasil penataan penghitungan suara di daerah pemilihan DPRD provinsi induk; 2) MENETAPKAN angka BPP dengan cara membagi seluruh suara sah partai politik hasil penataan di daerah pemilihan DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada angka 1), dengan jumlah alokasi kursi hasil penataan di daerah pemilihan tersebut; 3) MENETAPKAN perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai poltik dengan angka BPP sebagaimana dimaksud pada angka 2); 4) Apabila jumlah suara sah partai politik sama atau lebih besar dari pada angka BPP, partai politik tersebut diberikan sejumlah kursi dengan kemungkinan masih terdapat sejumlah sisa suara partai politik yang akan dihitung dalam penghitungan kursi Tahap Kedua; www.djpp.kemenkumham.go.id 5) Apabila jumlah suara sah partai politik lebih kecil dari pada angka BPP, partai politik yang bersangkutan tidak memperoleh kursi, sehingga jumlah suara sah partai politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara partai politik yang akan dihitung dalam penghitungan kursi tahap kedua bersama- sama dengan sisa suara partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 4), yaitu dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan tersebut yang belum terbagi. b. Tahap kedua : Dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5) satu demi satu berturut turut, dimulai dari partai politik yang mempunyai sisa suara paling banyak sampai sisa kursi tersebut habis dibagi. c. Tahap Ketiga : 1) MENETAPKAN nama-nama partai politik yang memperoleh kursi sebagimana dimaksud pada huruf a angka 4) dan huruf b; 2) Mencocokkan nama-nama partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1), dengan partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009; 3) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dan berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada angka 2) partai politik tersebut juga memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009, kursi partai politik yang bersangkutan ditetapkan untuk tetap mewakili daerah pemilihan DPRD provinsi induk; 4) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dan berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada angka 2) partai politik tersebut tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009, kursi partai politik yang bersangkutan ditetapkan untuk mewakili daerah pemilihan DPRD provinsi induk; 5) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dan berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada angka 2) partai politik tersebut memperoleh kursi kurang dari perolehan kursi berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi pada Pemilu 2009, kelebihan kursi partai politik yang bersangkutan ditetapkan untuk dipindahkan mewakili daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran; 6) Partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dan berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada angka 2) partai politik tersebut memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi pada Pemilu 2009, kursi partai politik yang bersangkutan ditetapkan untuk dipindahkan mewakili daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran.
Koreksi Anda