Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan rekapitulasi penataan hasil penghitungan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk, dan suara calon anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, perlu memperhatikan: a. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk seluruhnya masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka perolehan suara partai politik di seluruh kabupaten/kota tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk; b. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk seluruhnya masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka perolehan suara calon anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk di seluruh kabupaten/kota tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk di daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk; c. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka perolehan suara partai politik di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik di daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk; d. Apabila kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka perolehan suara calon anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara anggota DPRD provinsi provinsi induk di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk di daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id