Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
(2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009.
(3) Penetapan hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk, dan suara calon anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan, didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009.
(4) Penetapan hasil penghitungan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan suara calon anggota DPRD provinsi induk, serta perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam rapat pleno KPU provinsi induk, dihadiri oleh pimpinan partai politik.
Koreksi Anda
