Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ditentukan:
a. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka kabupaten/kota pada daerah pemilihan provinsi induk tersebut, tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
b. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan sebagian kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran, maka kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
c. kabupaten/kota yang semula tergabung dalam satu daerah pemilihan di provinsi induk, dan hanya terdapat satu kabupaten/kota pada daerah pemilihan tersebut yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk, maka kabupaten/kota tersebut tetap ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
(2) Alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk.
(3) Bilangan pembagi penduduk sebagaimana dimakusud pada ayat (2), diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk di provinsi induk dengan jumlah kursi DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(4) Apabila dalam pembagian kursi anggota DPRD provinsi induk pada masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasi, maka sisa kursi tersebut dialokasikan kepada daerah pemilihan yang memiliki sisa penduduk paling banyak secara berurut sampai sisa kursi DPRD provinsi induk tersebut terbagi habis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Sisa kursi yang belum teralokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dari hasil pengurangan jumlah kursi DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan jumlah kursi yang sudah teralokasi pada seluruh daerah pemilihan.
Koreksi Anda
