Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk, adalah jumlah penduduk di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk.
(2) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas data jumlah penduduk yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5).
(3) Jumlah penduduk di provinsi induk hasil penataan, diperoleh dari pengurangan jumlah penduduk di provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah penduduk di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
