Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk.
(2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan.
(3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
