Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPW partai politik tingkat provinsi induk atau Ketua dan Sekretaris DPC partai politik tingkat kabupaten induk kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk. (2) Setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPW Partai Politik tingkat Provinsi induk atau Ketua dan Sekretaris DPC Partai Politik tingkat kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk meneliti dan memeriksa kebenaran dan keabsahan kelengkapan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
Koreksi Anda