Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan syarat calon Anggota DPRD Provinsi tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009, dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran, apabila berdasarkan laporan masyarakat, keterangan dari instansi yang berwenang, www.djpp.kemenkumham.go.id
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, keterangan/keputusan pimpinan partai politik dan/atau hasil klarifikasi KPU Provinsi induk terbukti bahwa calon yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon.
(2) Kelengkapan syarat calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten induk, dan tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009, dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, apabila berdasarkan laporan masyarakat, keterangan dari instansi yang berwenang, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, keterangan/keputusan pimpinan partai politik dan/atau hasil klarifikasi KPU Kabupaten induk terbukti bahwa calon yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon.
(3) Apabila terdapat nama calon yang tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Koreksi Anda
