Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2009. (2) Nama calon dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili daerah pemilihan yang seluruh kabupaten/kotanya atau kecamatannya atau sebagian kabupaten/kotanya atau sebagian kecamatannya menjadi bagian wilayah provinsi atau kabupaten/kota pemekaran, dapat diajukan sebagai calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (3) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas dokumen pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon pada penyelenggaraan pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009.
Koreksi Anda