Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Anggota DPRD Provinsi induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, huruf b, dan huruf c diusulkan peresmian pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi induk dan peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi pemekaran oleh KPU Provinsi induk, bersama-sama dengan usul peresmian calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d.
Koreksi Anda
