Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, maka calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam daftar calon tetap tersebut harus pindah menjadi calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran. (2) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan tidak seluruh kabupaten/kota dari daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, maka calon Anggota DPRD Provinsi induk yang tercantum dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 tersebut dapat diajukan menjadi calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran.
Koreksi Anda