Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian kursi Anggota DPRD Provinsi pemekaran yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, diusulkan oleh DPD/DPW partai politik tingkat provinsi induk, kepada KPU Provinsi induk.
(2) Apabila terdapat 2 (dua) kepengurusan partai politik atau lebih dalam pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran, yang dinyatakan sah adalah pengajuan dari Pimpinan Partai Politik yang diakui keabsahan kepengurusannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sesuai AD dan ART partai politik yang bersangkutan.
(3) Apabila terdapat 2 (dua) kepengurusan pimpinan pusat partai politik, yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang dinyatakan sah oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
