Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran; b. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena daerah pemilihan yang semula diwakili sebagian kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah di Provinsi pemekaran dan berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi, partai politik yang bersangkutan tidak memperoleh kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b; c. Anggota DPRD Provinsi induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena daerah pemilihan yang semula diwakili sebagian kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah di provinsi pemekaran dan berdasarkan hasil penataan penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi, partai politik yang diwakili memperoleh kursi lebih sedikit dari pada perolehan kursi Pemilu tahun 2009 di daerah pemilihan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b; d. Anggota DPRD Provinsi pemekaran yang ditetapkan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik Pemilu tahun 2009, dan penghitungan perolehan kursi di tiap daerah pemilihan provinsi pemekaran, serta diambilkan dari nama calon dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang wilayah kabupaten/kotanya dalam daerah pemilihan tersebut seluruhnya menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran, atau yang mewakili daerah pemilihan yang wilayah www.djpp.kemenkumham.go.id kabupaten/kotanya dalam daerah pemilihan tersebut tidak seluruhnya menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran, dengan ketentuan : 1) Partai politik yang diwakili memperoleh kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, tetapi tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009; 2) Partai politik yang diwakili memperoleh tambahan kursi berdasarkan hasil penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, dari pada kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, kecuali terdapat Anggota DPRD Provinsi induk yang harus pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c angka 5) dan angka 6).
Koreksi Anda