Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009, digunakan sebagai dasar pengajuan calon dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (2) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili daerah pemilihan yang seluruh kabupaten/kotanya atau kecamatannya masih menjadi bagian wilayah provinsi atau kabupaten induk, hanya dapat diajukan sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (3) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya atau kecamatannya masih menjadi bagian wilayah provinsi atau kabupaten induk, dapat diajukan sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk atau calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
Koreksi Anda