Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan penataan penghitungan kursi atau partai politik yang memperoleh tambahan kursi lebih banyak dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009.
(2) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas dokumen pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon pada penyelenggaraan Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
