Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; b. fasilitasi teknis penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; c. pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan; d. fasilitasi penyusunan dan perumusan penyelesaian masalah hukum dan sengketa hukum; e. fasilitasi pelayanan informasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat; f. pengelola dan pemelihara data penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; g. pengelola dan pendistribusian kebutuhan logistik keperluan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; h. fasilitasi kerjasama antar lembaga; i. penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id