Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Sekretariat KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam membantu tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
b. fasilitasi teknis penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
c. pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan;
d. fasilitasi penyusunan dan perumusan penyelesaian masalah hukum dan sengketa hukum;
e. fasilitasi pelayanan informasi, partisipasi masyarakat, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
f. pengelola dan pemelihara data penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
g. pengelola dan pendistribusian kebutuhan logistik keperluan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
h. fasilitasi kerjasama antar lembaga;
i. penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
