Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh sekretariat KPU provinsi atau sekretariat KPU kabupaten induk.
Koreksi Anda
