Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf a, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk kelancaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
b. menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
d. menyampaikan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/ kecamatan/ desa/kelurahan kepada KPU sebagai bahan penyusunan Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
(2) Dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf b, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk setiap daerah pemilihan berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (5);
b. menyusun dan MENETAPKAN penataan perolehan suara tiap partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten, dan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Tahun 2009;
c. MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara tiap partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Tahun 2009;
d. menentukan BPP untuk tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
e. MENETAPKAN perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk;
f. MENETAPKAN perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
g. meneliti kelengkapan dan keabsahan pemenuhan syarat calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran;
h. MENETAPKAN DCT DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 sebagai DCT DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagai satu kesatuan;
i. menyampaikan pemberitahuan nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pemekaran kepada calon terpilih yang bersangkutan melalui pimpinan partai politik;
j. menyampaikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi induk hasil penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan calon terpilih anggota DPRD provinsi pemekaran kepada Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA melalui gubernur di provinsi induk dan melalui pejabat gubernur provinsi pemekaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. menyampaikan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk hasil penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran kepada gubernur melalui bupati kabupaten induk dan melalui pejabat bupati/walikota di kabupaten/kota pemekaran;
l. mengumumkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran di papan pengumuman yang mudah dilihat dan dijangkau masyarakat.
(3) Dalam tahap penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf c, KPU provinsi dan KPU kabupaten induk bertugas:
a. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran kepada KPU dan KPU provinsi;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah daerah.
Koreksi Anda
