Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) KPU provinsi dan KPU kabupaten induk melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.
(2) Pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan;dan
c. tahap penyelesaian.
Koreksi Anda
