Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam proses penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten pemekaran membantu pelaksanaan tugas Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten induk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
