Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam penataan keanggotaan DPRD Provinsi atau kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, dengan penyesuaian seperlunya.
(2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dalam penataan keanggotaan DPRD Provinsi atau kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009, dengan penyesuaian seperlunya.
Koreksi Anda
