Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik yang dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu tahun 2009 di wilayah Provinsi atau kabupaten/kota induk, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008, tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (2) Partai Politik yang dikenakan sangsi tidak ditetapkannya calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009, karena tidak menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 138 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008, tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda