Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dibentuk kecamatan pemekaran di kabupaten induk atau kabupaten/kota pemekaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pemisahan jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2009, ditentukan sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Apabila kecamatan pemekaran tersebut mengambil desa/kelurahan dari satu atau beberapa kecamatan lain dalam satu daerah pemilihan kabupaten induk, dan kecamatan pemekaran tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran dan kecamatan induk tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Pemilu 2009 dari desa/kelurahan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghiutungan suara di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran;
b. Apabila kecamatan pemekaran tersebut mengambil desa/kelurahan dari satu atau beberapa kecamatan lain dalam satu daerah pemilihan kabupaten induk, dan kecamatan pemekaran tersebut tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk dan kecamatan induk menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Pemilu 2009 dari desa/kelurahan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten induk;
c. Apabila kecamatan pemekaran tersebut mengambil desa/kelurahan dari satu atau beberapa kecamatan lain yang tidak dalam satu daerah pemilihan kabupaten induk, dan kecamatan pemekaran tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran dan kecamatan induk dari desa/kelurahan tersebut tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Pemilu 2009 dari desa/kelurahan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran;
d. Apabila kecamatan pemekaran tersebut mengambil desa/kelurahan dari satu atau beberapa kecamatan lain yang tidak dalam satu daerah pemilihan kabupaten induk, dan kecamatan pemekaran tersebut tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk dan kecamatan induk dari desa/kelurahan tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Pemilu 2009 dari desa/kelurahan tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten induk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila dibentuk desa/kelurahan pemekaran di kabupaten induk atau kabupaten/kota pemekaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pemisahan jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2009, ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila desa/kelurahan pemekaran tersebut menjadi bagian wilayah kecamatan lain dan kecamatan lain tersebut semula merupakan satu daerah pemilihan dengan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk, serta kecamatan lain tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran dan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2009 dari desa/kelurahan pemekaran tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran dimana kecamatan lain tersebut membentuk daerah pemilihan;
b. Apabila desa/kelurahan pemekaran tersebut menjadi bagian wilayah kecamatan lain dan kecamatan lain tersebut semula merupakan satu daerah pemilihan dengan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk, serta kecamatan lain tersebut tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk dan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2009 dari desa/kelurahan pemekaran tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten induk dimana kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk tersebut membentuk daerah pemilihan;
c. Apabila desa/kelurahan pemekaran tersebut menjadi bagian wilayah kecamatan lain dan kecamatan lain tersebut tidak merupakan satu daerah pemilihan dengan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk, serta kecamatan lain tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran dan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2009 dari desa/kelurahan pemekaran tersebut dimasukkan ke www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran dimana kecamatan lain tersebut membentuk daerah pemilihan;
d. Apabila desa/kelurahan pemekaran tersebut menjadi bagian wilayah kecamatan lain dan kecamatan lain tersebut tidak merupakan satu daerah pemilihan dengan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk, serta kecamatan lain tersebut tetap menjadi bagian wilayah kabupaten induk dan kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, maka jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2009 dari desa/kelurahan pemekaran tersebut dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan kabupaten induk dimana kecamatan yang mencakup desa/kelurahan induk tersebut membentuk daerah pemilihan.
Koreksi Anda
