Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal satu kabupaten atau kecamatan di daerah pemilihan provinsi atau kabupaten induk tidak teralokasi kursi, maka kabupaten atau kecamatan yang seharusnya berdiri sebagai satu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dan Pasal 33 ayat
(1) huruf c, digabungkan dengan daerah pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten terdekat.
(2) Suara partai politik, suara calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten, dan suara Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada kabupaten atau kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten terdekat tersebut.
Koreksi Anda
