Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009, dilakukan penataan dan www.djpp.kemenkumham.go.id penetapan kembali daerah pemilihan di kabupaten induk dan kabupaten/kota pemekaran sesuai jumlah penduduk dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008. (2) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota pemekaran setelah penyelenggaraan pemilu tahun 2009 dan telah dilakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, dilakukan penataan dan penetapan kembali daerah pemilihan di kabupaten induk dan kabupaten/kota pemekaran sesuai jumlah penduduk dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008. (3) Penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
Koreksi Anda