Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009, dilakukan penataan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
penetapan kembali daerah pemilihan di kabupaten induk dan kabupaten/kota pemekaran sesuai jumlah penduduk dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(2) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota pemekaran setelah penyelenggaraan pemilu tahun 2009 dan telah dilakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, dilakukan penataan dan penetapan kembali daerah pemilihan di kabupaten induk dan kabupaten/kota pemekaran sesuai jumlah penduduk dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat
(3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(3) Penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
Koreksi Anda
