Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Provinsi induk dan DPRD Provinsi pemekaran berdasarkan hasil pemilu tahun 2009, dilakukan penataan dan penetapan kembali daerah pemilihan di provinsi induk dan provinsi pemekaran sesuai jumlah penduduk dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(2) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi pemekaran setelah penyelenggaraan pemilu tahun 2009 dan telah dilakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Provinsi induk dan DPRD Provinsi pemekaran berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, dilakukan penataan dan penetapan kembali daerah pemilihan di provinsi induk dan provinsi pemekaran sesuai jumlah penduduk dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(3) Penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
Koreksi Anda
